Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 273, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A.
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara
Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB
Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB