Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Perdata

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Perma No. 7 Tahun 2015, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Standar Layanan Kepaniteraan Perdata

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content