Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perma No. 7 Tahun 2015, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
Ikuti informasi artikelterkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:30 – 16:00 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.