Kawal Kepastian Hukum, PN Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi objek Lelang Seluas 10.000 M²

Kawal Kepastian Hukum, PN Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi objek Lelang Seluas 10.000 M²

LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menyelesaikan pelaksanaan eksekusi riil perdata atas objek lelang  terhadap lahan dan bangunan gudang seluas 10.000 m² tersebut  secara tuntas, lancar, dan aman pada Kamis (13/8/2026).

Pelaksanaan eksekusi ini ditandai dengan penguasaan fisik atas dua bidang tanah Hak Guna Bangunan (SHGB) beserta bangunan gudang di atasnya, yang diperintahkan secara ex officio oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Lbp. Di lapangan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan didampingi Jurusita Azhary Siregar, dengan disaksikan oleh tiga orang saksi serta mendapatkan pengamanan dari jajaran kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan disaksikan aparatur desa setempat.

Rangkaian eksekusi yang dimulai sejak pukul 10.15 WIB sempat diwarnai penyampaian keberatan dari pihak Kuasa Hukum Termohon Eksekusi di lokasi. Usai pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jurusita secara resmi memerintahkan pihak Termohon maupun pihak-pihak yang menguasai dan berada di lokasi untuk segera meninggalkan serta menyerahkan objek tersebut. Setelah objek berhasil dikuasai, selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi disertai dengan penyerahan kunci gudang/objek yang telah dalam keadaan kosong.

 Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara pelaksanaan eksekusi kepada para pihak dan instansi terkait.

 

Previous Pastikan Kesesuaian Objek Eksekusi, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Lahan Seluas 254.905 M² di Labuhan Deli

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved