Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Petugas Layanan Informasi (Meja PPID / PTIP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) oleh Pemohon atau kuasanya.
Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat diunduh pada tautan berikut: [Link Formulir Keberatan Informasi PN Lubuk Pakam]