Tentang PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang tersedia pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meliputi:
  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, yaitu informasi yang disampaikan dan diperbarui secara rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat serta wajib disampaikan segera;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, yaitu informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Informasi berdasarkan permintaan, yaitu informasi yang dapat diberikan kepada pemohon informasi publik berdasarkan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan; dan
  5. Informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik serta memberikan pelayanan yang optimal kepada pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyediakan layanan informasi publik melalui Desk Layanan Informasi Publik. Desk Layanan Informasi Publik merupakan sarana pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, administrasi, pelayanan, serta berbagai informasi lain yang berada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan melalui petugas layanan informasi di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pemohon informasi juga dapat menyampaikan permohonan secara tertulis maupun melalui media elektronik yang telah disediakan.

Layanan Informasi Secara Langsung

Masyarakat dapat memperoleh pelayanan informasi secara langsung dengan datang ke kantor: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan kepada petugas layanan informasi dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Layanan Informasi Melalui Media Elektronik

Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga menyediakan layanan melalui media elektronik, antara lain: Website: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Email: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Media sosial resmi: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan pengadilan, prosedur pelayanan, informasi perkara, publikasi kegiatan, serta informasi publik lainnya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, informatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Setiap permohonan informasi akan dilayani dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang mudah, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka kepada publik serta informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi publik yang telah disediakan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan peradilan yang terbuka, modern, terpercaya, dan berintegritas.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved