Struktur PPID
Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID untuk menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
- Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menetapkan dan memutkhirkan DIP secara berkala di unit/satuan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
- Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi;
- Memberikan pertimbangan lain kepada atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan;
Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efesian berbasis TI;
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
- Meneydiakan sarana dan prasarana layanan informasi;
- Menetapkan standart biaya perolehan salinan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan pelakasanaan layanan informasi;
- Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketra informasi;
PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik;
- Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkalamelalui media website atau media lainnya;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan /atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik;
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran dip paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media website atau media lainnya;
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik Tertentu dikecualikan;
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohona Informasi ditolak;
- Mengkoordinasi layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik;
Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
- Menerima dan meilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
- Menokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;