Struktur PPID

Struktur PPID

Dewan Pertimbangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID untuk menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
  2. Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menetapkan dan memutkhirkan DIP secara berkala di unit/satuan kerjanya;
  3. Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
  4. Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  5. Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi;
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan;

Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efesian berbasis TI;
  2. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
  3. Meneydiakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  4. Menetapkan standart biaya perolehan salinan informasi;
  5. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP;
  6. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi;
  7. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi;
  8. Melakukan evaluasi dan pengawasan pelakasanaan layanan informasi;
  9. Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketra informasi;

PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
  4. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi;
  5. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkalamelalui media website atau media lainnya;
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan /atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;

PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik;
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran dip paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media website atau media lainnya;
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik Tertentu dikecualikan;
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohona Informasi ditolak;
  7. Mengkoordinasi layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik;

Petugas Layanan Informasi

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
  2. Menerima dan meilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
  3. Menokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved