Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan Sesuai UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru yang progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHAP baru ini menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai pilar utama.

Negara menjamin hak-hak perlindungan hukum yang komprehensif tidak hanya bagi mereka yang dituduh melakukan tindak pidana, tetapi juga bagi saksi, korban, serta kelompok rentan. Berikut adalah rincian hak-hak konstitusional masyarakat pencari keadilan yang wajib Anda ketahui:


1. Hak Tersangka dan Terdakwa (Pasal 142 UU No. 20/2025)

Setiap orang yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana memiliki hak-hak dasar untuk menjamin proses hukum berjalan adil (fair trial):

  • Pemeriksaan Segera & Informasi Jelas: Berhak untuk segera diperiksa dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
  • Bantuan Hukum: Berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan, serta mendapatkan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
  • Hak Ingkar: Berhak memberikan keterangan secara bebas atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan/dakwaan.
  • Bantuan Penerjemah: Berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa kapan pun dibutuhkan selama proses hukum.
  • Bebas dari Penyiksaan & Intimidasi: Berhak sepenuhnya bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, tekanan, atau perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
  • Hak Hubungan Sosial: Berhak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dari keluarga, kerabat, dokter pribadi, rohaniwan, maupun Advokatnya.
  • Ganti Rugi & Rehabilitasi: Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah.

2. Hak Saksi dalam Peradilan Pidana (Pasal 143 UU No. 20/2025)

Saksi merupakan kunci penting dalam pengungkapan kebenaran materiil. Oleh karena itu, KUHAP baru menjamin perlindungan ketat bagi saksi:

  • Bebas dari Tuntutan Hukum: Saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.
  • Pendampingan Hukum: Berhak didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan dan berhak atas bantuan hukum gratis jika tidak mampu.
  • Keterangan Tanpa Tekanan: Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, serta bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat.
  • Hak Menolak Keterangan yang Memberatkan: Berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
  • Pelindungan Fisik & Identitas: Berhak atas jaminan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman, serta berhak meminta identitasnya dirahasiakan.
  • Penggantian Biaya: Berhak memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara.

3. Hak Korban Tindak Pidana (Pasal 144 UU No. 20/2025)

KUHAP Baru memberikan perhatian yang sangat besar pada pemulihan hak-hak korban kejahatan:

  • Bebas dari Tuntutan: Korban tidak dapat dituntut perdata atau pidana atas laporan/pengaduan yang diajukan dengan iktikad baik.
  • Informasi Perkembangan Perkara: Berhak mendapat informasi transparan mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga informasi apabila terpidana dibebaskan.
  • Restitusi & Kompensasi: Berhak mengajukan tuntutan ganti rugi (Restitusi) dari pelaku atau Kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu membayar.
  • Pendampingan Hukum & Pendamping Khusus: Berhak atas nasihat hukum, pendampingan Advokat, serta didampingi Pendamping tepercaya (seperti psikolog, pekerja sosial, atau tenaga kesehatan) di setiap tahap pemeriksaan.
  • Layanan Medis & Rehabilitasi: Berhak mendapatkan bantuan medis serta rehabilitasi psikologis/psikososial guna memulihkan dampak trauma akibat tindak pidana.
  • Pelindungan Fisik: Berhak atas pelindungan keamanan, tempat kediaman sementara/baru, dan bantuan biaya sementara selama dalam pelindungan.

4. Hak Spesifik bagi Kelompok Rentan

UU No. 20 Tahun 2025 memberikan keistimewaan pelayanan dan jaminan hak bagi kelompok rentan:

  • Penyandang Disabilitas (Pasal 145 UU No. 20/2025): Berhak mendapatkan pelayanan khusus serta sarana prasarana yang aksesibel berdasarkan ragam disabilitas yang disandang pada setiap tahap pemeriksaan. Keterangan saksi disabilitas juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan non-disabilitas.
  • Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (Pasal 147 UU No. 20/2025):
    • Berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap atau pernyataan yang menyalahkan, merendahkan, atau mengintimidasi.
    • Berhak mendapatkan pertimbangan situasi reproduksi (menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui).
    • Berhak didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh jika mengalami trauma/ketakutan psikis.
  • Orang Lanjut Usia (Pasal 148 UU No. 20/2025): Berhak mendapatkan pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya, serta sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved