Peraturan & Kebijakan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Keadilan untuk Semua: Panduan Lengkap Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan

Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun, pada kenyataannya, biaya perkara yang tinggi dan keterbatasan informasi sering kali menjadi tembok penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Melalui peraturan ini, negara hadir untuk menanggung biaya layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai tiga pilar layanan hukum gratis di pengadilan beserta tata cara mengaksesnya.

3 Pilar Layanan Hukum Gratis di Pengadilan

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, terdapat tiga jenis layanan hukum gratis yang wajib disediakan oleh pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara :

1. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Layanan pembebasan biaya perkara, atau yang sering disebut dengan istilah prodeo, adalah program di mana negara menanggung seluruh biaya proses berperkara di pengadilan
Dengan layanan ini, masyarakat kurang mampu dapat menjalani proses hukum secara cuma-cuma

  1. Kasus yang Dilayani: Layanan prodeo mencakup perkara Perdata Permohonan, Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali (PK), hingga Permohonan Eksekusi
  2. Mekanisme yang Lebih Praktis: Berbeda dengan aturan lama (SEMA 10/2010) yang mengharuskan pemohon menjalani sidang dan menunggu putusan sela terlebih dahulu, PERMA 1/2014 memangkas birokrasi tersebut. Kini, permohonan diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan. Jika berkas dinyatakan layak dan anggaran DIPA mencukupi, Ketua Pengadilan akan langsung menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.

2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau pedalaman, jarak menuju gedung pengadilan sering kali menjadi kendala fisik dan finansial yang sangat berat. Oleh karena itu, pengadilan menyediakan layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling.

  1. Sasaran Utama: Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), daerah kepulauan, wilayah yang belum memiliki kantor pengadilan, wilayah dengan transportasi sulit, atau daerah yang jarak tempuh pulang-perginya melebihi 8 jam.
  2. Prosedur Persidangan: Meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan (seperti di kantor kecamatan, kantor desa, atau gedung instansi pemerintah lainnya), proses persidangan tetap berjalan resmi dengan mematuhi hukum acara yang berlaku. Sidang ini umumnya digunakan untuk pemeriksaan alat bukti surat, keterangan saksi/ahli, atau pemeriksaan setempat.

3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan
Setiap pengadilan tingkat pertama wajib membentuk dan menyediakan ruangan khusus untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum dibentuk melalui kerja sama pengadilan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau lembaga konsultasi hukum perguruan tinggi.

  1. Layanan yang Diberikan:
    • Pemberian informasi, konsultasi, dan advis (nasihat) hukum secara gratis.
    • Bantuan pembuatan dokumen hukum, seperti surat gugatan atau permohonan.
    • Penyediaan informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi yang dapat mendampingi persidangan secara cuma-cuma.
  2. Larangan Ketat bagi Petugas: Seluruh layanan di Posbakum 100% gratis
    Petugas Posbakum dilarang keras memungut biaya apa pun, menerima imbalan atau hadiah, serta dilarang mengarahkan pemohon untuk menggunakan jasa advokat tertentu demi kepentingan pribadi
Syarat Administrasi untuk Mendapatkan Layanan Gratis
Untuk dapat mengakses layanan prodeo maupun Posbakum, masyarakat wajib membuktikan ketidakmampuan secara ekonomi dengan melampirkan salah satu dari dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Kepala Wilayah setempat.
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau kartu bantuan pemerintah lainnya, seperti:
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Keluarga Miskin (KKM).
    • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
    • Kartu Sembako / Kartu Beras Miskin (Raskin).
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon serta disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri atau petugas Posbakum, jika pemohon sama sekali tidak memiliki dokumen resmi di atas.

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi
Layanan Konsultasi Hukum
Agen Perubahan

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved