Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun, pada kenyataannya, biaya perkara yang tinggi dan keterbatasan informasi sering kali menjadi tembok penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Melalui peraturan ini, negara hadir untuk menanggung biaya layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tiga pilar layanan hukum gratis di pengadilan beserta tata cara mengaksesnya.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, terdapat tiga jenis layanan hukum gratis yang wajib disediakan oleh pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara :
1. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Layanan pembebasan biaya perkara, atau yang sering disebut dengan istilah prodeo, adalah program di mana negara menanggung seluruh biaya proses berperkara di pengadilan
Dengan layanan ini, masyarakat kurang mampu dapat menjalani proses hukum secara cuma-cuma
2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau pedalaman, jarak menuju gedung pengadilan sering kali menjadi kendala fisik dan finansial yang sangat berat. Oleh karena itu, pengadilan menyediakan layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling.
3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan
Setiap pengadilan tingkat pertama wajib membentuk dan menyediakan ruangan khusus untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum dibentuk melalui kerja sama pengadilan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau lembaga konsultasi hukum perguruan tinggi.
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara
Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB
Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB