Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Prosedur Penanganan Sengketa Informasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam:
Pengajuan Sengketa: Pemohon mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari Atasan PPID Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Proses Mediasi: Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Penyelesaian Mediasi atau Ajudikasi: Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 (seratus) hari kerja atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.
Putusan Akhir & Keberatan: Apabila para pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa dinyatakan selesai. Namun, apabila Pemohon atau Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak puas terhadap putusan ajudikasi tersebut, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.
Unduh Formulir Penyelesaian Sengketa informasi dibawah ini :