LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghadiri kegiatan Koordinasi Pagi Tuntas, Objektif, Berbasis Analisis (KOPI TOBA) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan secara daring, Jumat (25/9/2026). Rangkaian acara edisi ini berpusat dari Gunungsitoli, diawali dengan arahan serta sambutan pembuka dari Ketua Pengadilan Tinggi Medan, kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Roberto Sianturi, S.H., selaku moderator.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Melinda Aritonang, S.H., hadir sebagai narasumber membawakan materi bertajuk “Restitusi dan Kompensasi dalam Praktik di Pengadilan”.
Dalam pemaparannya, Melinda Aritonang, S.H., mengulas secara rinci kerangka hukum, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), UU Nomor 3 Tahun 2026, PP Nomor 7 Tahun 2018 jo. PP Nomor 35 Tahun 2020, hingga PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Beliau juga membedah tata cara pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi, baik yang diajukan sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), penggabungan permohonan, hingga implikasi praktis penjatuhan pidana pengganti dan mekanisme penyitaan harta benda terpidana berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta yang terdiri dari pimpinan, hakim, serta pimpinan satuan kerja pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan memanfaatkan momentum ini untuk mendiskusikan berbagai kendala teknis eksekusi ganti rugi serta penyamaan persepsi hukum di lapangan.
Keikutsertaan dan kontribusi aktif Ketua PN Lubuk Pakam sebagai narasumber dalam forum KOPI TOBA ini mempertegas komitmen jajaran badan peradilan dalam menjamin pemulihan hak-hak korban tindak pidana secara berkeadilan.