Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku dan terdiri atas :
a. Perkara Perdata
b. Perkara Pidana
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.