LUBUK PAKAM – Dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gelombang 1. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Jumat (18/09/2026) mulai pukul 08.30 WIB.
Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh jajaran teknis peradilan, meliputi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, hingga Jurusita Pengganti. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kedisiplinan aparatur peradilan dalam melakukan updating data perkara secara real-time, akurat, dan transparan melalui aplikasi SIPP.
Bertindak sebagai narasumber utama, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Melinda Aritonang, S.H., bersama Hakim PN Lubuk Pakam, Ibu Inda Rufiedi, S.H.
Dalam pengarahannya, Ketua PN Lubuk Pakam, Ibu Melinda Aritonang, S.H., menegaskan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam setiap penginputan data SIPP. Hal ini sejalan dengan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum. Beliau menekankan bahwa SIPP bukan sekadar aplikasi internal, melainkan etalase utama transparansi kinerja peradilan yang wajib dikelola serta disupervisi secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur teknis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam semakin mahir dan disiplin dalam mengelola administrasi perkara berbasis teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama PN Lubuk Pakam untuk terus mewujudkan peradilan yang modern, melayani, dan berkeadilan.