Zitting Plaats

Zitting Plaats

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Dengan Luas Kabupaten Deli Serdang 2.497.72 km². Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki 2 tempat Zitting Plaats yang terletak di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Labuhan Deli

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi
Layanan Konsultasi Hukum
Agen Perubahan

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content