Tuntaskan Sengketa Lahan di Patumbak, PN Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Pengosongan dan Serahkan 4 Bidang Tanah ke Pemohon

Tuntaskan Sengketa Lahan di Patumbak, PN Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Pengosongan dan Serahkan 4 Bidang Tanah ke Pemohon

LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan sekaligus menyerahkan penguasaan fisik atas 4 bidang tanah sengketa seluas ± 30.594 m² (3,05 hektar) kepada pihak Pemohon Eksekusi di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/9/2026).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 128/Pdt.G/2022/PN Lbp tertanggal 31 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen peradilan dalam menjamin kepastian hukum serta melaksanakan perintah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., dengan dibantu Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, S.H., beserta para saksi resmi internal pengadilan. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Patumbak, Pemerintah Desa Patumbak Kampung, Kepala Dusun X, serta unsur pengamanan wilayah.

Sebelum eksekusi riil/pengosongan dilakukan, penetapan eksekusi dibacakan secara terbuka di hadapan seluruh pihak dan aparat yang hadir. Empat bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek eksekusi tersebut meliputi SHM Nomor 113 seluas 8.669 m², SHM Nomor 102 seluas 8.283 m², SHM Nomor 112 seluas 12.444 m², serta SHM Nomor 122 seluas 1.198 m². Sesuai perintah penetapan, eksekusi pengosongan dilakukan dengan cara merobohkan satu unit bangunan yang berdiri di atas objek eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita dibantu oleh tenaga buruh yang disiapkan oleh Pemohon Eksekusi guna memastikan seluruh objek steril dari penguasaan pihak yang tidak berhak.

Rangkaian tindakan pengosongan berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Tanpa menunda waktu, setelah seluruh area dipastikan bersih secara fisik dan hukum pada hari yang sama, Panitera bersama Jurusita PN Lubuk Pakam menyerahkan penguasaan keempat bidang tanah tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Erwin Gading P. Lingga, S.H., M.H.

Penyerahan objek ini menutup seluruh sengketa hukum atas lahan tersebut. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak hanya menyelesaikan proses administrasi di atas kertas, tetapi juga memastikan hak atas tanah kembali secara sah kepada pemiliknya demi menjamin keteraturan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Previous Panggilan Umum Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Lbp

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved