LUBUK PAKAM, 2 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen antikorupsi dan menjaga marwah instansi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pengadilan, Kamis (2/7/2026). Acara yang mengedepankan semangat sinergi kolaboratif ini menjadi momentum strategis bagi jajaran aparatur peradilan serta berbagai instansi penegak hukum terkait untuk menyamakan persepsi dalam menolak segala bentuk gratifikasi demi pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta perwakilan dari berbagai instansi, meliputi Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan terkait. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan yang turut berpartisipasi dalam agenda penguatan nilai-nilai integritas tersebut.
Memasuki acara inti, kegiatan langsung difokuskan pada pemaparan materi sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., didampingi oleh Humas PN Lubuk Pakam, Bapak Reza Himawan Pratama, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Bapak Indrawan secara langsung menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian integral dari upaya PN Lubuk Pakam dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Beliau menyampaikan pentingnya bagi setiap abdi negara untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap aspek pelayanan, sekaligus menekankan bahwa sinergi yang terbangun melalui pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh institusi yang hadir memiliki satu suara dan komitmen yang kuat dalam memerangi praktik korupsi.
Sesi tersebut dipandu oleh Bapak Pertolongan Laowo, S.H. selaku moderator, serta oleh Sdri. Mila Nova Harahap, A.Md selaku notulis. Materi yang disampaikan mengulas secara komprehensif terkait regulasi, batasan gratifikasi, serta langkah-langkah konkret yang harus diimplementasikan oleh aparatur dalam menghadapi situasi yang berpotensi gratifikasi di lapangan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen kuat antarinstansi dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya.
Melalui sosialisasi eksternal yang mencerminkan harmoni kolaborasi ini, diharapkan kompetensi seluruh aparatur dalam memahami dan mengendalikan gratifikasi semakin meningkat, sehingga kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap terjaga dengan integritas tinggi dan bebas dari segala bentuk praktik koruptif.