Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Nomor 166/Pdt.G/2026/PN Lbp

Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Nomor 166/Pdt.G/2026/PN Lbp

LUBUK PAKAM, 1 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, perkara perdata dengan nomor register 166/Pdt.G/2026/PN Lbp berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan pihak tergugat.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., berlangsung dengan suasana yang kondusif. Berkat pendekatan persuasif dan netral yang dilakukan oleh hakim mediator, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai dan mengakhiri sengketa yang terjadi.

Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata efektivitas proses mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, maka perkara nomor 166/Pdt.G/2026/PN Lbp dinyatakan selesai dengan akta perdamaian (dading). Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi para hakim mediator di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi, sehingga hubungan baik antarpihak yang bersengketa dapat tetap terjaga di kemudian hari.

Previous Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Lbp

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved