Lubuk Pakam, 21 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa masih terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh para pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada para pihak yang namanya tercantum dalam daftar sisa panjar biaya perkara dipersilakan untuk mengambil haknya di Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari dan jam kerja dengan membawa bukti yang diperlukan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sisa panjar biaya perkara tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini, maka sisa panjar dimaksud akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut daftar perkara yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara yang belum diambil per tanggal 21 Juli 2026:
| No. | Nomor Perkara | Tanggal Pendaftaran | Tanggal Putus | Sisa Panjar |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 333/Pdt.P/2026/PN Lbp | 7 Juli 2026 | 20 Juli 2026 | Rp10.000 |
| 2 | 327/Pdt.P/2026/PN Lbp | 6 Juli 2026 | 20 Juli 2026 | Rp10.000 |
| 3 | 320/Pdt.P/2026/PN Lbp | 2 Juli 2026 | 20 Juli 2026 | Rp10.000 |
| 4 | 319/Pdt.P/2026/PN Lbp | 1 Juli 2026 | 20 Juli 2026 | Rp10.000 |
| Total | Rp40.000 |
Bagi masyarakat yang merasa masih memiliki sisa panjar biaya perkara namun belum tercantum dalam daftar di atas, dipersilakan untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari dan jam kerja guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi para pihak yang berkepentingan.