
Lubuk Pakam, 11 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi. Perkara perdata No. 559/Pdt.G.2024/PN Lbp berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan serta sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi kepada Hakim Mediator atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani mediasi ini. Selain itu, Ketua PN Lubuk Pakam juga berharap agar semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga dapat mengurangi beban persidangan serta memberikan solusi yang lebih adil bagi para pihak yang bersengketa.
Keberhasilan mediasi dalam perkara No. 559/Pdt.G.2024/PN Lbp ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis.