Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi, dengan keberhasilan penyelesaian perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Lbp tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bapak David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H., yang juga merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Melalui pendekatan yang komunikatif, profesional, dan berorientasi pada win-win solution, beliau berhasil mempertemukan kepentingan para pihak hingga akhirnya sepakat untuk berdamai.
Perkara ini awalnya terdaftar sebagai gugatan perdata pada awal tahun 2025 dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, berkat keterbukaan dan itikad baik para pihak, serta keahlian mediator dalam membangun dialog konstruktif, kesepakatan damai berhasil dicapai.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal, melainkan jalur penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sesuai semangat Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pencapaian ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., yang senantiasa mendorong optimalisasi peran mediasi dalam penyelesaian perkara perdata. Komitmen pimpinan terhadap implementasi Perma tersebut menjadi fondasi penting bagi keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan terus memperkuat budaya damai dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, sebagai bagian dari pelayanan hukum yang humanis, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB