Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar. Dalam dua perkara terpisah, yakni nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Mustafa, dan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama terdakwa Fauzi Yusuf, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya telah secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat total 14 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Mei 2025, dan menjadi salah satu putusan paling tegas yang dijatuhkan dalam perkara narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB, di Gerbang Tol Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa ditangkap bersama di dalam satu unit mobil yang dikendarai secara bergantian. Dalam kendaraan tersebut ditemukan satu tas plastik berwarna merah yang berisi 14 bungkus sabu dalam kemasan hijau berlabel Chinese Pin We, dengan berat keseluruhan mencapai 14.000 gram atau 14 kilogram.
Dari hasil persidangan, terungkap bahwa keduanya terlibat aktif dalam konspirasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Jambi atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO. Fauzi Yusuf diketahui berperan sebagai inisiator yang menghubungi dan mengajak Mustafa untuk ikut serta. Sementara Mustafa bertugas menjemput dan menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum keduanya bersama-sama membawa sabu menuju tujuan.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Sulaiman, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan Elviyanti Putri, S.H., M.H. dan Endra Hermawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yakni Liani Pinem, S.H. dan Melisa Batubara, S.H., dalam tuntutannya menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana maksimal berupa hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Majelis juga menetapkan agar barang bukti berupa 14 bungkus sabu, alat komunikasi, dan tas plastik merah dimusnahkan. Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika dirampas atau dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata keberanian dan integritas lembaga peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan selalu berdiri di garda depan dalam perang terhadap narkotika.
Dengan dijatuhkannya dua pidana mati dalam satu rangkaian perkara besar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekali lagi menegaskan perannya dalam menjaga marwah hukum, serta memberikan efek jera dan pelajaran yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB