Skip to content

Kolaborasi Pemahaman Regulasi: Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI dengan Pihak Eksternal dan Internal PN Lubuk Pakam

Kolaborasi Pemahaman Regulasi: Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI dengan Pihak Eksternal dan Internal PN Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, 18 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sukses menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal. Acara yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi terbaru di lingkungan peradilan guna mendukung transparansi dan efektivitas proses hukum.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak eksternal, di antaranya Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, serta para advokat dari LBH Sankara Mulia Keadilan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi di kalangan penegak hukum guna memastikan proses hukum yang lebih efektif dan transparan.

Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi utama yang menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

🔹 Sesi Pertama membahas:

  • Kebijakan Restorative Justice sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara.
  • SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
  • SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
  • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi di PN Lubuk Pakam.

Narasumber dalam sesi ini adalah Bapak Hendrawan Nainggolan, S.H., dengan moderator Bapak Addhie Yus Pramana Putra, S.H., M.H., serta notulis Ruth Dioni Febriyanti Marpaung, S.H.

🔹 Sesi Kedua mengupas:

  • PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik.
  • PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Persidangan Elektronik Pidana.
  • SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.

Materi ini disampaikan oleh Bapak Simon Charles Pangihutan Sitorus, S.H. selaku narasumber, dengan Bapak Dedy Anthony, S.H., M.H. sebagai moderator, serta didokumentasikan oleh Notulis Pearl Princila Br. Manurung, S.H.

Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi, acara ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Imam Santoso, S.H. Dalam sambutan penutupnya, beliau mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta dan berharap materi yang telah disampaikan dapat diaplikasikan dalam praktik hukum sehari-hari.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan mitra eksternal semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Previous Briefing Petugas PTSP oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved