Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Diversi Berhasil Perkara Pidana Anak Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp

Lubuk Pakam, 25 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pada hari 25 Februari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara pidana anak dengan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan guna menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, Hakim diversi, Bapak Abdul Wahab, S.H., M.H., telah memimpin proses diversi dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua, korban, penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta pihak Kejaksaan.

Setelah melalui musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui diversi dengan pendekatan yang lebih restoratif. Kesepakatan yang dicapai bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang lebih panjang.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan diversi ini yang merupakan langkah yang sejalan dengan tujuan utama sistem peradilan anak, yaitu mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi. beliau juga berharap mekanisme ini dapat terus dioptimalkan guna menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, diharapkan anak yang terlibat dalam permasalahan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Previous Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Beberapa Peraturan Mahkamah Agung serta Bimbingan Teknis tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved