Diversi Berhasil Perkara Pidana Anak Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp

Lubuk Pakam, 10 Juli 2026– Dalam rangka menjaga konsistensi dan mengevaluasi mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Briefing Evaluasi bagi Petugas Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang PTSP pada hari Jumat, 10 Juli 2026, pukul 17.00 WIB setelah jam pelayanan berakhir.

Briefing evaluasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Panitera Muda, seluruh petugas meja layanan PTSP, personel Keamanan (Satpam), hingga petugas kebersihan (Cleaning Service).

Pelaksanaan briefing di akhir pekan ini ditujukan sebagai wadah monitoring berkala untuk mengukur efektivitas pemberian layanan yang telah berjalan selama seminggu terakhir. Adapun fungsi utama dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi setiap kendala teknis yang dihadapi petugas di lapangan, menyelaraskan persepsi standar pelayanan operasional, serta memastikan seluruh unsur penunjang —mulai dari aspek pengamanan hingga kebersihan lingkungan—tetap terjaga dalam kondisi optimal.

Melalui forum evaluasi ini, seluruh lini garda terdepan dapat saling berkoordinasi secara langsung demi meningkatkan responsivitas, menjaga transparansi, dan mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik. 

Dengan adanya evaluasi ini diharapkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang humanis, prima, dan bebas dari gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan secara berkelanjutan.

Diversi Berhasil Perkara Pidana Anak Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp

Lubuk Pakam, 25 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pada hari 25 Februari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara pidana anak dengan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan guna menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, Hakim diversi, Bapak Abdul Wahab, S.H., M.H., telah memimpin proses diversi dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua, korban, penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta pihak Kejaksaan.

Setelah melalui musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui diversi dengan pendekatan yang lebih restoratif. Kesepakatan yang dicapai bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang lebih panjang.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan diversi ini yang merupakan langkah yang sejalan dengan tujuan utama sistem peradilan anak, yaitu mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi. beliau juga berharap mekanisme ini dapat terus dioptimalkan guna menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, diharapkan anak yang terlibat dalam permasalahan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Previous Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Beberapa Peraturan Mahkamah Agung serta Bimbingan Teknis tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved