Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 21 Juli 2026

Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 21 Juli 2026

Lubuk Pakam, 21 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa masih terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh para pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada para pihak yang namanya tercantum dalam daftar sisa panjar biaya perkara dipersilakan untuk mengambil haknya di Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari dan jam kerja dengan membawa bukti yang diperlukan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sisa panjar biaya perkara tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman ini, maka sisa panjar dimaksud akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut daftar perkara yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara yang belum diambil per tanggal 21 Juli 2026:

No. Nomor Perkara Tanggal Pendaftaran Tanggal Putus Sisa Panjar
1 333/Pdt.P/2026/PN Lbp 7 Juli 2026 20 Juli 2026 Rp10.000
2 327/Pdt.P/2026/PN Lbp 6 Juli 2026 20 Juli 2026 Rp10.000
3 320/Pdt.P/2026/PN Lbp 2 Juli 2026 20 Juli 2026 Rp10.000
4 319/Pdt.P/2026/PN Lbp 1 Juli 2026 20 Juli 2026 Rp10.000
  Total     Rp40.000

Bagi masyarakat yang merasa masih memiliki sisa panjar biaya perkara namun belum tercantum dalam daftar di atas, dipersilakan untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari dan jam kerja guna memperoleh informasi lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi para pihak yang berkepentingan. 

Previous Perkuat Kepastian Hukum, PN Lubuk Pakam Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi dari PN Medan

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved