
Lubuk Pakam, 17 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan serah terima aset kendaraan dinas dan verifikasi keakuratan data Barang Milik Negara (BMN) oleh tim dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center PN Lubuk Pakam dan dimulai pukul 10.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh tim pelaksana yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Umum BUA Mahkamah Agung RI Nomor 249.e/BUA.7/KP7.1/VI/2025. Tim dipimpin oleh Bapak Mohd Dedy Aprilan, S.P., M.H., bersama Bapak David Theodorus Sijabat, S.E., yang bertugas melakukan pengecekan langsung dan proses verifikasi administrasi kendaraan dinas.
Selain Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai tuan rumah, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari enam satuan kerja yang diundang, yakni:
- Pengadilan Negeri Stabat
- Pengadilan Negeri Kisaran
- Pengadilan Negeri Balige
- Pengadilan Negeri Sei Rampah
- Pengadilan Negeri Sibuhuan
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (tuan rumah)
Masing-masing satuan kerja menghadirkan unit kendaraan dinas yang akan diserahterimakan serta membawa dokumen pendukung.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., yang memberikan dukungan langsung terhadap kelancaran pelaksanaan acara dan menyambut hangat para peserta dari Mahkamah Agung maupun satuan kerja pengadilan negeri lainnya. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan kelembagaan atas upaya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan berlangsung lancar dan seluruh proses verifikasi maupun dokumentasi dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta keseragaman data dan pemutakhiran informasi aset kendaraan dinas yang menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung RI.