Lubuk Pakam, 22 Mei 2026 – Tim eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berhasil melaksanakan pengangkatan sita jaminan terhadap aset perdata berupa ruko pada Jumat, 22 Mei 2026. Pelaksanaan pencabutan sita jaminan ini didasarkan pada perintah Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Surat Perintah Tugas Nomor 2439/KPN.W2.U4/ST.KP7.1/V/2026 untuk mengimplementasikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 213/Pdt.G/CB/2019/PN Lbp jo 213/Pdt.G/2019/PN Lbp.
Proses pengangkatan sita jaminan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., (ex officio), dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., bersama Jurusita Pengganti Liasutra Reconov Berutu, A.Md., serta didampingi dua orang saksi dari internal pegawai pengadilan. Obyek perdata yang diangkat dari status sita jaminan tersebut merupakan bangunan rumah tempat tinggal atau Ruko Double Decker yang terletak di Perumahan Takapuna, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pengangkatan ini secara resmi mencabut status sita jaminan hak tanggungan yang sebelumnya diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 09 April 2020, sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 213/Pdt.G/CB/2019/PN Lbp tertanggal 21 April 2020.
Di lokasi obyek eksekusi, Tim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan secara resmi surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di hadapan para pihak terkait serta disaksikan langsung oleh pihak Pemerintah Desa Helvetia. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kesesuaian fisik obyek dengan dokumen hukum, status sita jaminan tersebut resmi diangkat dan status yuridis kepemilikannya dikembalikan secara sah kepada pihak yang berhak. Seluruh rangkaian kegiatan di lapangan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif berkat koordinasi yang baik antar-lini.
Sebagai pemenuhan aspek legalitas dan transparansi publik, salinan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan ini langsung diserahkan kepada Kepala Desa Helvetia, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang untuk segera didaftarkan dalam register sesuai ketentuan Pasal 198 HIR, serta kepada para pihak yang berperkara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Langkah ini menegaskan komitmen penuh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam memberikan kepastian hukum perdata yang responsif dan akuntabel di wilayah hukumnya.