Skip to content

Tindak Lanjut Hasil Survei SPAK Periode Triwulan 1 Tahun 2025

Evaluasi 3 Unsur Terendah Dengan Nilai Per Unsur :

1. Apakah pernah melihat dan atau mendengar masih terjadi praktek KKN di Pengadilan ?
2. Apakah dalam memperoleh layanan Pengadilan secara cepat dan mudah ada penyalahgunaan jabatan dari petugas untuk meminta imbalan tertentu ?
3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang ( karyawan Pengadilan ) yang akan membantu dalam pengurusan surat / berkas perkara ?

3,933
3,967

3,967

1. Tindak Lanjut telah dilakukan penandantanganan pakta integritas, mempererat pengawasan serta melakukan pembinaan  oleh pimpinan terhadap seluruh pegawai agar pelayanan yang diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak melakukan praktek KKN di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

2. Tindak lanjut terhadap dihubungi oleh seseorang yang akan membantu dalam mengurus surat/berkas perkara adalah agar pimpinan untuk mempererat pengawasan dan melakukan pembinaan khusus terhadap seluruh pegawai petugas PTSP.

3. Telah dilakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kemudian selalu diingatkan dalam rapat bulanan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk tidak melakukan menjual pengaruh dalam bentuk apapun. Kemudian agar memastikan bahwa seluruh layanan yang telah diberikan kepada pengguna layanan sudah sesuai dengan SOP dan standar layanan yang telah ditentukan.



Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved