1. Bagaimana pendapat Saudara tentang biaya/tarif yang dikenakan pada pelayanan di Pengadilan SESUAI DENGAN TARIF RESMI ?
2. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian hasil yang didapatkan dari pelayanan dengan jenis layanan yang diberikan ?
3. Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan ?
3,829
3,829
3,854
1.Biaya/Tarif
a. Kepaniteraan Hukum :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Hukum dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan dan mengenakan tarif PNBP sesuai ketentuan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
b. Kepaniteraan Pidana :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Pidana dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan dan mengenakan tarif PNBP sesuai ketentuan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
c. Kepaniteraan Perdata :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Perdata mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Perdata dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan dan mengenakan tarif PNBP sesuai ketentuan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
2. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
a. Kepaniteraan Hukum :
Petugas PTSP di bagian hukum telah menyediakan brosur pelayanan dan cek list persyaratan-persyaratanya. Petugas PTSP di bagian hukum juga harus memberikan penjelasan dan saran atau informasi mengenai jenis-jenis pelayanan di kepaniteraan hukum dengan baik serta melakukan pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Selain itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala untuk meningkatkan pelayanan khususnya unsur produk spesifikasi jenis pelayanan pada kepaniteraan hukum.
b. Kepaniteraan Pidana :
Petugas PTSP di bagian pidana telah menyediakan cek list produk PTSP di bagian pidana. Petugas PTSP di bagian pidana juga harus memberikan saran atau informasi mengenai jenis-jenis pelayanan di kepaniteraan pidana dengan baik serta melakukan pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Selain itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala untuk meningkatkan pelayanan khususnya unsur produk spesifikasi jenis pelayanan pada kepaniteraan pidana.
c. Kepaniteraan Perdata :
Petugas PTSP di bagian perdata telah menyediakan cek list produk PTSP di bagian perdata. Petugas PTSP di bagian perdata juga harus memberikan saran atau informasi mengenai jenis-jenis pelayanan di kepaniteraan perdata dengan baik serta melakukan pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Selain itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala untuk meningkatkan pelayanan khususnya unsur produk spesifikasi jenis pelayanan pada kepaniteraan perdata.
3.Kompetensi Pelaksana
a. Kepaniteraan Hukum :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Hukum dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
b. Kepaniteraan Pidana :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Pidana dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
c. Kepaniteraan Perdata :
Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Perdata mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Perdata dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan. Dan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PTSP.
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB