Skip to content

Tegas Berantas Narkoba, PN Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Mati dalam Kasus Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

Tegas Berantas Narkoba, PN Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Mati dalam Kasus Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

Lubuk Pakam, 6 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M, S.H., M.H., bersama hakim anggota Endra Hermawan, S.H., M.H. dan Elviyanti Putri, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencarikan orang yang dapat mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan ketegasan luar biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam mendukung penuh langkah-langkah hukum yang profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dikompromikan dalam perkara narkoba,” tegasnya.

Barang bukti berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dokumen identitas, serta sabu dan perlengkapan terkait lainnya, telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdiri teguh di garis depan dalam perang melawan narkotika, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Previous Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved