Skip to content

Sosialisasi Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Disabilitas dan Penandatanganan MoU Bersama Dinas Sosial Dan YAPENTRA

Lubuk Pakam, 23 Mei 2025 — Sebagai bentuk nyata dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum, serta pemaparan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama , Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap layanan publik yang adil dan setara. Turut hadir dalam kegiatan ini para undangan dari Perwakilan Polresta Deli Serdang, Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang,  Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera (YAPENTRA), dan SLB Negeri Deli Serdang.

Acara menghadirkan narasumber dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam isu disabilitas, yaitu :

  • Iman Budi Putra Noor, S.H., M.H., Hakim PN Lubuk Pakam, yang menjelaskan implementasi SK Dirjen serta pentingnya pedoman ini dalam membentuk peradilan yang menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.
  • Ibu Marisi Uli Sinaga dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, yang memaparkan langkah-langkah konkret dukungan pemerintah daerah dalam pelibatan dan pemberdayaan kelompok disabilitas.
  • Ibu Linda Hutagalung, M.Pd. dari YAPENTRA, yang berbagi pengalaman lapangan serta pentingnya perspektif empatik dalam pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Acara dipandu oleh Moderator Pearl Princila Br. Manurung, S.H., Calon Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam sesi praktik, para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memperagakan langsung simulasi interaksi yang etis dan inklusif terhadap penyandang disabilitas. Praktik ini memberikan gambaran konkret bagi peserta tentang pentingnya sikap empati, bahasa tubuh, serta cara komunikasi yang benar dalam pelayanan publik.

Sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret, acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara:

  • Ketua PN Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H.
  • Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang
  • YAPENTRA (Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera)

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam kerja sama lintas lembaga untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih ramah, inklusif, dan berkeadilan sosial.

Menutup rangkaian kegiatan, Ketua Pengadilan negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan sambutan penutup dan secara resmi menutup acara sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi dokumen, tetapi diwujudkan nyata dalam pelayanan peradilan sehari-hari.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved