PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp

PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp

Lubuk Pakam, 11 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan lapangan (Konstatering) atas objek perkara berupa hamparan tanah seluas kurang lebih 125 hektar yang terletak di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 18 November 2025.

Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, pelaksanaan Konstatering ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H. secara ex-officio. Pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Azhary Siregar dan tiga orang saksi resmi peradilan.

Konstatering ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) selaku Pemohon Eksekusi, guna memastikan kesesuaian fisik objek dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara ini telah melalui seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2020, Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tahun 2022, hingga Peninjauan Kembali pada tahun 2023.

Guna menjaga transparansi dan akurasi di lapangan, proses pencocokan ini turut disaksikan oleh aparat pemerintah kecamatan/desa setempat dan kuasa hukum dari pihak berperkara. Seluruh rangkaian peninjauan dan pengukuran objek lahan di bawah pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan.

Previous Akselerasi Kepastian Hukum: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Riil Dua Bidang Tanah di Sunggal

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved