PN Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Pengosongan Atas Objek Perkara Di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang

PN Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Pengosongan Atas Objek Perkara Di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang

LUBUK PAKAM — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 299 m² yang terletak di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 228/Pdt.G/2022/PN Lbp tanggal 30 April 2026, atas permohonan eksekusi yang telah diajukan sejak tahun 2025. Perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak gugatan didaftarkan pada tahun 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., memimpin keseluruhan pelaksanaan eksekusi ini secara ex officio sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Tugas teknis di lapangan dilaksanakan oleh Jurusita Azhary Siregar dalam memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur. Ketiganya didukung oleh tiga orang saksi resmi dari lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yakni Dedy Anthony, S.H., M.H., Areni, dan Elvi Diana.

Pelaksanaan diawali dengan pembacaan isi penetapan eksekusi oleh Jurusita di lokasi objek perkara, disaksikan oleh pihak Pemohon, aparatur Pemerintah Desa Mulio Rejo, serta aparat keamanan yang diperbantukan. Jurusita memastikan seluruh batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4310 telah terverifikasi sebelum proses pengosongan dilaksanakan. Setelah seluruh area tanah dan bangunan dipastikan dalam keadaan kosong, Jurusita secara resmi menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi. Seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan lancar, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh seluruh pihak terkait.

Melalui pelaksanaan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian perkara eksekusi, termasuk perkara yang telah lama terdaftar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Previous Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 27 Juli 2026

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved