Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 8 Oktober 2026

Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 8 Oktober 2026

Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.

DAFTAR PERKARA YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR PERKARA PER TANGGAL 8 OKTOBER 2026

 

 
  
       

No.

NOMOR PERKARA

TANGGAL PENDAFTARAN

TANGGAL PUTUS

SISA PANJAR

  

1

251/Pdt.G/2026/PN Lbp

15 Juni 2026

7 Oktober 2026

Rp76.000

  

Jumlah Nilai Transaksi

Rp76.000

  
Previous Briefing PTSP PN Lubuk Pakam Kamis 8 Oktober 2026

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved