Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 25 September 2026

Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, 25 September 2026

Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.

DAFTAR PERKARA YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR PERKARA PER TANGGAL 25 SEPTEMBER 2026

 
 
     

TANGGAL PENDAFTARAN

TANGGAL PUTUS

SISA PANJAR

  

01-Sep-26

23-Sep-26

Rp10.000

  

10-Sep-26

23-Sep-26

Rp10.000

  

Jumlah Nilai Transaksi

Rp20.000

 
Previous Tingkatkan Efektivitas Panggilan Perkara, PN Lubuk Pakam Laksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Surat Tercatat Bersama PT Pos Indonesia

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved