Penguatan Implementasi E-Litigasi dan Restorative Justice, PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PT Medan

Lubuk Pakam, 10 Juli 2026– Dalam rangka menjaga konsistensi dan mengevaluasi mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Briefing Evaluasi bagi Petugas Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang PTSP pada hari Jumat, 10 Juli 2026, pukul 17.00 WIB setelah jam pelayanan berakhir.

Briefing evaluasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Panitera Muda, seluruh petugas meja layanan PTSP, personel Keamanan (Satpam), hingga petugas kebersihan (Cleaning Service).

Pelaksanaan briefing di akhir pekan ini ditujukan sebagai wadah monitoring berkala untuk mengukur efektivitas pemberian layanan yang telah berjalan selama seminggu terakhir. Adapun fungsi utama dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi setiap kendala teknis yang dihadapi petugas di lapangan, menyelaraskan persepsi standar pelayanan operasional, serta memastikan seluruh unsur penunjang —mulai dari aspek pengamanan hingga kebersihan lingkungan—tetap terjaga dalam kondisi optimal.

Melalui forum evaluasi ini, seluruh lini garda terdepan dapat saling berkoordinasi secara langsung demi meningkatkan responsivitas, menjaga transparansi, dan mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik. 

Dengan adanya evaluasi ini diharapkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang humanis, prima, dan bebas dari gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan secara berkelanjutan.

Penguatan Implementasi E-Litigasi dan Restorative Justice, PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PT Medan

Lubuk Pakam — Sejumlah hakim dan aparatur pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait penguatan implementasi persidangan elektronik serta penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 tersebut diikuti secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi, termasuk penguatan implementasi e-Litigasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 serta penerapan persidangan elektronik pada perkara pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, sosialisasi juga membahas penyesuaian format putusan pengadilan sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, sekaligus pemaparan mengenai penerapan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Keikutsertaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap regulasi dan mekanisme yang berlaku, diharapkan pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern, serta tetap berorientasi pada pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Previous PN Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan Standar Pelayanan Pengadilan yang Diselenggarakan Pengadilan Tinggi Medan

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved