Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Mahkamah Agung RI

Lubuk Pakam, 10 Juli 2026– Dalam rangka menjaga konsistensi dan mengevaluasi mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Briefing Evaluasi bagi Petugas Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang PTSP pada hari Jumat, 10 Juli 2026, pukul 17.00 WIB setelah jam pelayanan berakhir.

Briefing evaluasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Panitera Muda, seluruh petugas meja layanan PTSP, personel Keamanan (Satpam), hingga petugas kebersihan (Cleaning Service).

Pelaksanaan briefing di akhir pekan ini ditujukan sebagai wadah monitoring berkala untuk mengukur efektivitas pemberian layanan yang telah berjalan selama seminggu terakhir. Adapun fungsi utama dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi setiap kendala teknis yang dihadapi petugas di lapangan, menyelaraskan persepsi standar pelayanan operasional, serta memastikan seluruh unsur penunjang —mulai dari aspek pengamanan hingga kebersihan lingkungan—tetap terjaga dalam kondisi optimal.

Melalui forum evaluasi ini, seluruh lini garda terdepan dapat saling berkoordinasi secara langsung demi meningkatkan responsivitas, menjaga transparansi, dan mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik. 

Dengan adanya evaluasi ini diharapkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang humanis, prima, dan bebas dari gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Mahkamah Agung RI

LUBUK PAKAM – Jajaran pimpinan, hakim, serta aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual. Kegiatan yang berpusat di Yogyakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada Jumat, 6 Februari 2026.

Penguatan Integritas dan Kesejahteraan
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang saat ini menjadi kebijakan negara harus dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan dan kepatuhan yang konsisten terhadap kode etik. Beliau mengingatkan bahwa di tengah masyarakat yang semakin kritis, peradilan tidak cukup hanya bekerja benar menurut hukum, tetapi juga harus menjadi teladan integritas.

“Satu kesalahan yang dilakukan oleh oknum dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kepentingan institusi harus diletakkan di atas kepentingan pribadi,” tegas Prof. Sunarto dalam materinya.

Kesiapan Menghadapi KUHP dan KUHAP Baru
Salah satu poin krusial dalam pembinaan ini adalah kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan beberapa substansi penting dalam SEMA No. 1 Tahun 2026, di antaranya:

Masa Transisi: Penentuan hukum acara didasarkan pada waktu pemeriksaan identitas terdakwa di sidang tingkat pertama.

Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Merupakan jenis putusan tersendiri yang mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.

Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining): Terdiri dari tiga jenis, termasuk pengakuan di tahap penuntutan dan di persidangan untuk tindak pidana tertentu.

Praperadilan: Perluasan objek praperadilan yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyadapan, hingga pemblokiran.

Kepemimpinan dan Pengawasan
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Pimpinan pengadilan diharapkan menjadi role model integritas serta mampu beradaptasi dengan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., mengingatkan kembali arti penting Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta aturan disiplin bagi pegawai. Beliau menegaskan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

Melalui keikutsertaan dalam pembinaan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum dan profesionalisme aparatur demi memberikan keadilan substansial bagi masyarakat pencari keadilan.

Previous Panggilan Umum Perkara Perdata Nomor : 337/Pdt.G/2025/PN Lbp

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved