
Lubuk Pakam, 25 April 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Berkala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam pada hari Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 1985 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat (Hawasmat).
Dalam kegiatan ini, Hakim Pengawas Bidang Pidana, Bapak Simon Charles Pangihutan Sitorus, S.H., melakukan kunjungan langsung ke Lapas Lubuk Pakam. Beliau didampingi oleh Panitera Muda Pidana, Bapak Dedy Anthony, S.H., M.H., beserta staf kepaniteraan pidana.
Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana, memastikan bahwa hak-hak tahanan terpenuhi, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kunjungan ini juga merupakan wujud sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas pengawasan secara berkala demi menjamin terlaksananya proses pembinaan yang manusiawi dan sesuai hukum di Lapas Lubuk Pakam.