PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL PENGADILAN TINGGI MEDAN DENGAN TOPIK ”BEBERAPA MASALAH DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL PENGADILAN TINGGI MEDAN DENGAN TOPIK ”BEBERAPA MASALAH DALAM PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”

Lubuk Pakam, 18 Oktober 2024. Hakim dan Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis dan Administrasi Yudisial Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan secara daring bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pembinaan pada hari ini mengambil topik “Beberapa Masalah dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”, yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Bapak Asban Panjaitan, S.H., M.H. sebagai narasumber, dan Bapak Dr. Baslin Sinaga, S.H., M.H. sebagai moderator.

 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan yang diikuti oleh seluruh Jajaran Pengadilan Tinggi Medan dan secara daring yang diikuti oleh Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan melalui Zoom Meeting.

Previous PEMERIKSAAN KUALITAS DARAH GRATIS MENGGUNAKAN ANALISA MIKROSKOP PADA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content