Lubuk Pakam – Dalam rangka memperkuat benteng integritas dan mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan Pembelajaran Bersama e-Learning Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP pada Kamis 30 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Hatta Ali ini diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan lembaga dalam menerapkan standar antikorupsi secara ketat.
Acara diawali dengan sesi pembelajaran kolektif yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Imam Santoso SH. Melalui materi e-Learning SMAP ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai teknik identifikasi risiko penyuapan serta langkah-langkah preventif yang harus diambil dalam setiap interaksi pelayanan. Pembekalan ini dianggap krusial untuk menanamkan budaya kerja yang bersih di setiap lini organisasi.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan serta penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan SMAP oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Prosesi ini merupakan pernyataan sikap tegas bahwa seluruh aparatur menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Indrawan SH MH menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan janji nyata kepada masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam menegakkan keadilan.