
Lubuk Pakam, 31 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, mediasi dalam perkara Nomor 529/Pdt.G/2024/PN Lbp telah berhasil mencapai kesepakatan.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Elviyanti Putri, S.H., M.H., yang dengan penuh dedikasi dan profesionalisme membimbing para pihak dalam mencapai penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan harmonis bagi para pihak yang bersengketa.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengapresiasi hasil positif ini dan berharap agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah dan mufakat.