Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perma No. 7 Tahun 2015, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
  7. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  8. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Standar Layanan Kepaniteraan Pidana

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikelterkini kami

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content