Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berhasil memfasilitasi penyelesaian tiga perkara anak melalui diversi dalam satu hari, Kamis (15/10/2026). Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbp, Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbp, dan Nomor 52/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbp. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen menghadirkan proses peradilan yang humanis, mengedepankan pemulihan, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki masa depannya.
Musyawarah diversi dilaksanakan di Ruang Diversi PN Lubuk Pakam dengan fasilitator Hakim Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., serta melibatkan para pihak, orang tua atau keluarga, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam prosesnya, fasilitator mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dengan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing. Melalui komunikasi yang konstruktif dan suasana musyawarah yang mengedepankan kekeluargaan, para pihak dalam ketiga perkara akhirnya mencapai kesepakatan diversi dengan semangat saling memaafkan dan memulihkan hubungan.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak berkomitmen untuk memperbaiki hubungan, sementara anak yang berkonflik dengan hukum menyatakan pengakuan atas kesalahan serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati terhadap keluarga korban, orang tua anak yang berkonflik dengan hukum turut memberikan santunan kepada ibu anak korban. Selain itu, disepakati bahwa anak-anak akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan selama tiga bulan sebagai bagian dari pembinaan dan tindak lanjut kesepakatan diversi.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga dapat mengedepankan pemulihan dan pembinaan. Melalui diversi, para pihak memperoleh ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, sementara anak didorong untuk bertanggung jawab dan memperoleh kesempatan memperbaiki diri.
Diversi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan mewujudkan perdamaian, menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan, serta mendorong tanggung jawab dan pemulihan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Melianda Aritonang, S.H., PN Lubuk Pakam terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Keberhasilan tiga diversi ini menjadi wujud upaya pengadilan dalam mengedepankan pemulihan dan pembinaan, sekaligus menjaga harapan agar anak dapat bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
(Identitas anak dan pihak terkait dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.)