Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI secara Daring

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI secara Daring

Lubuk Pakam — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor: 440/SEK/UND/HM1.1/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, serta guna meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan informasi di lingkungan peradilan.

Pelaksanaan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berjalan dengan tertib dan lancar. Keikutsertaan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mendukung transparansi informasi, memperkuat fungsi kehumasan, serta memastikan pengelolaan media sosial instansi selaras dengan standar dan pedoman resmi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Previous Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Peninjauan Kembali Nomor : 876 PK/Pdt/2026 Jo Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Lbp

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved