LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Layanan Pengiriman Surat Tercatat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan memastikan kelancaran penyampaian surat panggilan serta pemberitahuan putusan kepada para pihak berperkara.
Rapat kerja dan evaluasi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Perdata serta jajaran Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pertemuan ini jugs menghadirkan pimpinan serta jajaran Pos Tercatat dari Kantor Pos Lubuk Pakam dan Kantor Pos Tebing Tinggi Deli.
Kegiatan ini merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat jo. Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara.
Pertemuan tersebut berfokus pada pentingnya akurasi, kerapian administrasi, serta ketepatan waktu pengiriman dan pengembalian resi panggilan oleh petugas kurir pos maupun jajaran kepaniteraan guna memastikan keabsahan proses persidangan.
Sinergi antara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan PT Pos Indonesia ini mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.