LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi. Perkara Perdata Gugatan Nomor 147/Pdt.G/2026/PN.Lbp resmi berakhir damai setelah para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara sukarela. Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran Hakim Mediator, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., yang secara intensif dan humanis memfasilitasi proses perundingan. Melalui pendekatan persuasif, proses mediasi berjalan kondusif hingga mencapai kesepakatan perdamaian yang disetujui oleh seluruh pihak yang bersengketa. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak atas itikad baik dan sikap kooperatif selama proses mediasi berlangsung. Penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya menghemat waktu dan biaya, namun juga mampu memulihkan hubungan baik serta menjaga martabat para pihak. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen mengedepankan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan menentramkan bagi masyarakat pencari keadilan.