Tindak Lanjuti Putusan PK Mahkamah Agung, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Perkara Perdata di Desa Kelapa Satu Galang

Tindak Lanjuti Putusan PK Mahkamah Agung, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Perkara Perdata di Desa Kelapa Satu Galang

LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perdata pada Senin (31/8/2026). Pelaksanaan kegiatan ini mendasari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Lbp jo. 138/Pdt.G/2018/PN Lbp, sebagai langkah krusial guna memastikan kepastian lokasi serta batas-batas tanah sebelum pelaksanaan eksekusi riil dijalankan.

Proses pencocokan lapangan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang turun ke lokasi, dengan didampingi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam, Areni, A.Md., beserta tiga orang saksi resmi dari lingkungan PN Lubuk Pakam.

Kegiatan diawali dengan koordinasi resmi di Kantor Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, untuk menyampaikan pemberitahuan dan maksud pelaksanaan tindakan hukum tersebut kepada Kepala Desa setempat. Selanjutnya, rombongan tim beranjak ke lokasi objek sengketa yang terletak di Jalan Umum Petumbukan–Bangun Purba, Dusun IV, Desa Kelapa Satu.

Objek tanah yang dicocokkan memiliki luas ± 10.905 m² berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat Galang Nomor 590/232 tertanggal 10 Mei 2002. Tindakan pencocokan fisik ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memenuhi amar putusan perkara perdata antara pihak Pemohon Eksekusi melawan pihak Termohon Eksekusi, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Di lokasi objek sengketa, Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memperlihatkan serta membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak dan aparat desa setempat. Seluruh fakta fisik, penguasaan objek saat ini, serta tanggapan maupun keberatan yang disampaikan oleh para pihak dicatat secara cermat ke dalam Berita Acara untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menentukan langkah hukum pelaksanaan eksekusi selanjutnya.

Pelaksanaan konstatering berjalan tertib, aman, dan lancar dengan mengedepankan prinsip transparansi serta kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Panggilan Umum Nomor 287/Pdt.G/2026/PN Lbp

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved