Hak Pokok dalam Persidangan
Hak-Hak Pokok dalam Persidangan (SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, setiap masyarakat pencari keadilan memiliki hak-hak pokok dalam proses persidangan yang wajib dijamin dan dilindungi oleh pengadilan:
1. Hak Atas Informasi Perkara
Setiap pihak berhak mendapatkan informasi mengenai prosedur beracara, biaya perkara, agenda persidangan, serta memperoleh salinan putusan atau penetapan pengadilan secara transparan.
2. Hak Bantuan Hukum Gratis (Posbakum)
Bagi masyarakat yang tidak mampu, berhak memperoleh jasa konsultasi hukum, pemberian informasi, serta pembuatan dokumen hukum (seperti gugatan atau permohonan) secara cuma-cuma melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
3. Hak Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Masyarakat tidak mampu secara finansial berhak mengajukan permohonan berperkara secara gratis (seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. Hak Pemeriksaan yang Adil (Fair Trial)
Berhak mendapatkan pemeriksaan perkara secara jujur, objektif, dan dipimpin oleh Hakim yang tidak memihak serta bebas dari segala intervensi.
5. Hak Sidang Terbuka untuk Umum
Setiap persidangan pada prinsipnya wajib dinyatakan terbuka untuk umum (kecuali perkara kesusilaan atau perkara yang melibatkan anak), guna menjamin transparansi proses peradilan.
6. Hak Pendampingan Advokat
Terdakwa berhak didampingi Advokat pilihan sendiri. Bagi terdakwa yang menghadapi ancaman pidana berat (15 tahun ke atas/mati/seumur hidup), atau terdakwa tidak mampu dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas, Hakim wajib menunjuk Advokat pendamping secara gratis.
7. Hak Bebas dari Pertanyaan Menjerat & Tekanan
Selama memberikan keterangan di persidangan, terdakwa, saksi, maupun ahli berhak memberikan keterangan secara bebas dan dilarang diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat atau menekan secara psikis.
8. Hak Penerjemah & Aksesibilitas Disabilitas
Pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia berhak didampingi juru bahasa/penerjemah resmi. Bagi penyandang disabilitas, pengadilan wajib menyediakan aksesibilitas, pendamping disabilitas, atau juru bahasa isyarat agar persidangan berjalan tanpa hambatan.
9. Hak Mengajukan Upaya Hukum
Para pihak berhak untuk menerima, menolak, mempelajari putusan, serta mengajukan upaya hukum (seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, atau grasi) jika tidak puas dengan putusan Hakim.
Sumber resmi: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.