Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dalam KUHAP Baru (UU No. 20/2025)

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa reformasi besar dalam menjamin hak asasi manusia serta kesetaraan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pembaruan hukum ini memperkuat hak setiap orang yang berhadapan dengan proses peradilan pidana untuk mendapatkan akses keadilan yang adil, prima, dan transparan.

Berikut adalah poin-poin hak bantuan hukum penting yang wajib Anda ketahui:


1. Apa itu Bantuan Hukum Gratis?

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No. 20/2025, Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu (miskin) pada setiap tahap pemeriksaan perkara.


2. Hak Tersangka & Terdakwa dalam Proses Hukum

  • Wajib Diberitahu Sejak Awal: Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat (Pasal 34 ayat 1 UU No. 20/2025).
  • Kebebasan Memilih: Tersangka atau terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri di semua tingkat peradilan (Pasal 154 UU No. 20/2025).
  • Bebas Intimidasi: Tersangka berhak bebas dari tekanan. Jika ada intimidasi atau pertanyaan menjerat dari penyidik, Advokat berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara lengkap, detail, tanpa disingkat atau dihilangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Pasal 32 ayat 3 UU No. 20/2025).

3. Hak Bantuan Hukum bagi Saksi & Korban

  • Saksi: Berhak memilih, menghubungi, mendapat pendampingan Advokat, serta memperoleh Bantuan Hukum gratis jika tidak mampu (Pasal 143 UU No. 20/2025).
  • Korban: Berhak mendapatkan nasihat hukum, pendampingan Advokat, serta didampingi Pendamping pilihan (seperti psikolog, pekerja sosial, psikiater, atau tenaga kesehatan) pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan (Pasal 144 huruf p dan q UU No. 20/2025).

4. Kapan Negara Wajib Menunjuk Advokat Gratis?

Pejabat yang berwenang di setiap tahapan peradilan wajib menunjuk Advokat pendamping cuma-cuma untuk:

  1. Tindak Pidana Berat: Kasus dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 15 tahun ke atas (Pasal 155 ayat 1 UU No. 20/2025).
  2. Ancaman Pidana 5 Tahun ke Atas bagi Warga Tidak Mampu: Tersangka tidak mampu yang menghadapi ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan belum memiliki Advokat sendiri (Pasal 155 ayat 2 UU No. 20/2025).
  3. Kelompok Rentan Tidak Mampu: Pelapor, pengadu, saksi, atau korban miskin pada setiap tahapan peradilan (Pasal 154 ayat 2 UU No. 20/2025).

Kewajiban penunjukan Advokat gratis oleh negara ini hanya gugur jika yang bersangkutan secara tegas menyatakan menolak didampingi dalam Berita Acara Penolakan tertulis.


Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi KUHAP baru ini. Bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau bantuan hukum gratis, kami menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) fisik langsung di lingkungan kantor pengadilan. Seluruh layanan Posbakum ini diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apa pun.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved