Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Petugas Layanan Informasi (Meja PPID / PTIP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) oleh Pemohon atau kuasanya.

Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat diunduh pada tautan berikut:

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved