Kategori Informasi
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang terdiri dari:
A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan
Informasi berkaitan dengan hak masyarakat
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan
Informasi Laporan Akses Informasi
Informasi lain
B. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
C. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Daftar Informasi Publik
Informasi tentang perkara dan persidangan
Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan
Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
D. Informasi yang Dikecualikan
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad
Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan
Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan
Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu
Berita acara sidang dan alat bukti
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut di atas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.